img_title
Foto : Instagram/ @rrq_networks

Syiva Angel dan teman-temannya itu pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Saat itu Syifa mendapatkan hukuman untuk rehabilitasi dan telah bebas sejak September 2021. Dia pun mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Itu dia profil singkat dari Syiva Angel. Terlepas dari kasus yang pernah dihadapinya. Kini, ia telah memperbaiki diri dan menghasilkan banyak karya yang menarik untuk disaksikan. Kita tunggu saja karya selanjutnya dari Cipa bersama RRQ!

Topik Terkait