“Terdakwa (YA) dengan saksi TAMARA TYASMARA merencanakan untuk melangsungkan pernikahan meskipun diketahui saksi RUSTIYA ARYUNI sebagai orang tua kandung saksi (Tamara) tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi,” tulis JPU.
“Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi TAMARA TYASMARA tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban,” lanjut isi dakwaan tersebut.
Sering Melakukan Percobaan Pembunuhan
Seperti yang disebutkan di atas, YA melakukan aksi balas dendam karena rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui ibu kekasihnya. Salah satu alasannya pun krena YA dan Tamara sering bertengkar sampai YA melakukan kekerasan fisik.
Tak sampai di situ, menurut isi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut terungkap beberapa tindakan Yudha yang membahayakan nyawa Dante.
Disebutkan bahwa pada 2 Januari 2024, Yudha mengajak anaknya dan Dante berenang di The Jungle Sentul. Namun, ia mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Nahasnya YA tetap memaksa meskipun Dante sudah menangis.