"Dia melihat uang belum dibayarkan ke rekeningnya dan menanyakan hal ini ke manajer. Batara Ageng mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan meminta pihak brand membayar ke rekening pribadinya," tambah Tomi.
Kasus ini terungkap setelah Fuji melaporkan tindakan Batara Ageng kepada pihak kepolisian pada 7 September 2023. Akibat perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Fuji Kecewa
Melalui Instagram Story-nya, Fuji menumpahkan perasaan kecewanya kepada Batara Ageng. Ia mengungkapkan bahwa selama ini ia sangat mempercayai Batara hingga menganggapnya sebagai sosok keluarga. Namun, kepercayaannya tersebut disalahgunakan, menjadi alasan sakit hati terbesarnya saat ini.
"Paling nyakitin dan paling sakit dia sih," tulis Fuji di Instagram Story-nya.
Fuji tak bisa melupakan pengkhianatan tersebut dan merasa sangat kecewa serta sedih. Ia juga mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan dirinya sedang menangis, mengenang masa-masa sulit yang harus dihadapinya akibat penggelapan ini.