Menurut Hotman Paris, kemungkinan penyidik dapat kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar, yaitu memanggil sebagai saksi hingga menetapkan sebagai tersangka.
“Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya. Contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan. Itu menurut hukum acara,” imbuh Hotman.
Pesan Hotman Paris pada Masyarakat
Hotman Paris kemudian meminta masyarakat memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya dan mengingatkan Pegi untuk tidak terlalu berlebihan merayakan kebebasannya.
“Ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar. Habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Kemungkinan kedua, bisa-bisa pimpinan Polri mengatakan ‘ya udah kasus ini gak usah dilanjutin’. Bisa saja,” tutur pengacara ternama ini.
“Jadi pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas pra peradilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar. Memeriksa sebagai saksi, memanggil sebagai tersangka, kemudian ditahan. Itu bisa terjadi dalam hitungan hari ke depan,” imbuhnya.