img_title
Foto : TV One News

Jakarta Pegi Setiawan sudah bebas dan statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon digugurkan. Walau demikian, bukan berarti Pegi terhindar dari bayang-bayang hukum yang bisa saja menjeratnya lagi.

Terlebih lagi, pakar hukum menilai jika Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali. Kenapa? Scroll artikelnya di bawah ini!

Pegi Setiawan Belum Bebas Seutuhnya

TV One News
Foto : TV One News

Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana, memaparkan bagaimana peluang Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi. Walaupun, status tersangka Pegi sudah gugur seperti keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kita kembali pada konsep praperadilan, adalah uji tentang pemeriksaan, uji tentang bagaimana lembaga hukum melindungi hak asasi manusia, uji tentang bagaimana mendapatkan bukti," jelas Hibnu Nugroho ketika menjadi narasumber di Kabar Petang tvOne, dilansir IntipSeleb dari TV One News, Rabu, 10 Juli 2024.

"Jadi belum masuk menilai bukti yang dilakukan, makanya dalam seperti ini, ke depan si Pegi itu konsep bebas bukan bebas seperti putusan akhir," lanjutnya.

Hanya Bebas dari Status Tersangka

TV One News
Foto : TV One News

Konsep bebas dalam kasus Pegi Setiawan, bukan berarti bebas dari keputusan final. Hibnu menjelaskan, konsep bebas itu hanya dari status tersangka saja.

"Oleh karena itu, dimungkinkan kembali Pegi, kalau ada bukti baru, tersangka kembali," tegas Hibnu.

Pada sidang praperadilan lalu, Hibnu berpendapat, jika baru menguji formil, belum tahap materiil.

"Oleh karena itu, Polisi masih (beranggapan) Pegi itu ada (terlibat), mungkin bayangannya seperti itu, cari bukti baru. Makanya dalam putusan praperadilan, itu adalah nanti penyidik harus mencari bukti baru, seandainya Pegi Setiawan diajukan sebagai tersangka," pungkas Hibnu pakar hukum soal bebasnya Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.

Topik Terkait