img_title
Foto : TV One News

BandungPegi Setiawan, yang kini bebas dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, menantang AEP, saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk membuktikan kebenaran kesaksiannya.

Tidak hanya Pegi kuasa hukum dari terpidana lainnya dalam kasus tersebut juga menantang AEP. Seperti apa informasinya? Yuk intip di bawah ini.

Tantang AEP

TV One News
Foto : TV One News

Dalam keterangannya di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi mengajak AEP untuk berdebat secara terbuka mengenai keterangan yang diberikan di pengadilan.

AEP, ayo muncul, debat sama saya AEP. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang AEP,” tegas Pegi Setiawan.

Tidak hanya Pegi, tim kuasa hukum yang mendampinginya juga menunjukkan sikap tegas terhadap AEP. Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segan melaporkan AEP kepada pihak kepolisian jika terbukti memberikan keterangan palsu.

"AEP ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, AEP ditantang sama Pegi. Kalau AEP sudah muncul, kita laporkan AEP ya ke Polri," ujar Toni.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Lain

TV One News
Foto : TV One News

Selain itu, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menyatakan akan melaporkan AEP dan Dede, saksi lain dalam kasus ini, kepada kepolisian. Mereka menganggap bahwa keterangan yang diberikan oleh kedua saksi tersebut adalah palsu dan menyebabkan para kliennya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, AEP merupakan saksi kunci yang melihat kejadian pembunuhan tersebut. Namun, kuasa hukum dari para terpidana, Roely Panggabean, menilai ada banyak kejanggalan dalam kesaksian AEP.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata Roely.

Roely menambahkan, pihaknya akan menyusun seluruh bukti dalam sebuah uraian kejadian untuk dijadikan novum dalam proses peninjauan kembali. Tidak hanya itu, mereka juga sudah melaporkan Pasren, ketua RT setempat, yang diduga memberikan kesaksian palsu.

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," ungkap Roely.

Besok, Roely berencana untuk melaporkan AEP dan Dede. Ia menilai kesaksian kedua saksi tersebut sangat meragukan, terutama karena kondisi saat kejadian sangat sulit untuk melihat dengan jelas.

"Bayangkan dia (AEP) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," pungkas Roely.

Topik Terkait