img_title
Foto : TV One News

"AEP ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, AEP ditantang sama Pegi. Kalau AEP sudah muncul, kita laporkan AEP ya ke Polri," ujar Toni.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Lain

TV One News
Foto : TV One News

Selain itu, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menyatakan akan melaporkan AEP dan Dede, saksi lain dalam kasus ini, kepada kepolisian. Mereka menganggap bahwa keterangan yang diberikan oleh kedua saksi tersebut adalah palsu dan menyebabkan para kliennya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, AEP merupakan saksi kunci yang melihat kejadian pembunuhan tersebut. Namun, kuasa hukum dari para terpidana, Roely Panggabean, menilai ada banyak kejanggalan dalam kesaksian AEP.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," kata Roely.

Roely menambahkan, pihaknya akan menyusun seluruh bukti dalam sebuah uraian kejadian untuk dijadikan novum dalam proses peninjauan kembali. Tidak hanya itu, mereka juga sudah melaporkan Pasren, ketua RT setempat, yang diduga memberikan kesaksian palsu.

Topik Terkait