img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Angel Lelga. Agenda sidang yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa, Sahrial yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, persidangan berlangsung ramai usai Vicky ikut bersuara membahas arti dari zina. Ia merasa tak terima ketika memergoki istrinya berzina tapi ia yang mendapat hukuman. Seperti apa? Yuk simak artikelnya!

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara, Sikap Adiknya Jadi Sorotan

Debat Soal Zina

YouTube/nit not
Foto : YouTube/nit not

Vicky Prasetyo duduk di bangku persidangan dengan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan suami Angel Lelga ini berdebat soal zina dengan ahli bahasa, Sahrial. Sebelumnya, Sahrial mengatakan bahwa zina merupakan sebuah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Namun, Vicky menanggapi bahwa menurutnya zina terbagi dalam tiga kategori dan tak melulu soal bersenggama. Pria 36 tahun itu berbicara menurut pandangan Islam yang ia ketahui.

Topik Terkait