IntipSeleb – Angger Dimas merasa kecolongan karena sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante telah digelar sebanyak dua kali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang pertama kasus itu sudah digelar pada Kamis, 27 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua digelar pada 4 Juli 2024 kemarin dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa yaitu Yudha Arfandi. Seperti apa luapan kekesalan Angger Dimas terkait hal itu? Yuk intip di bawah ini.
Luapkan Emosi
Angger Dimas tidak menyangka jika ia tidak mendapatkan informasi terkait sidang kasus kematian putranya, Dante. Sebagai keluarga, ia justru mengetahui hal itu dari orang lain.
Melalui akun Instagramnya, Angger mengungkapkan jika sidang ternyata sudah digelar dua kali tanpa memberikan informasi kepada keluarga.
"WARGA! TERNYATA TADI JAM 10 PAGI ITU SUDAH SIDANG YANG KEDUA! YANG PERTAMA TANGGAL 27 JUNI 2024! DARI TEMAN2 WARTAWAN JUGA MENGINFOKAN SUDAH ADA PEMBELAAN TANPA ADA INFO KE KELUARGA KORBAN!" tulis Angger Dimas pada postingan Instagramnya.
"HEY!!!!!!! NYAWA ANAK SAYA BUKAN MAINAN STAY TUNED!" sambungnya.
Minta Sidang Terbuka
Melalui postingan Instagramnya, Angger Dimas juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan informasi terkait persidangan kepada keluarga. Dia juga berharap sidang itu bisa dilakukan secara terbuka.
"Kepada YTH
Majelis PN JAKARTA TIMUR
Saya Bapak dari korban Alm. Raden Andante Khalif Pramudityo.
Melalui surat terbuka ini, saya memohon untuk selanjutnya sidang PEMBUNUHAN anak saya 328/Pid.B/2024/PN JKT. TIM dilakukan TERBUKA agar kasus ini menjadi terang benderang bagi kami keluarga korban.
Hormat saya
R. Angger Dimas Riyanto," tulisnya.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi yang dulunya merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara diduga telah melakukan tindakan pembunuhan kepada Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Pembunuhan itu terjadi di salah satu kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur.
Atas kejadian tersebut Yudha didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pasal pembunuhan berencana 20 tahun penjara.