IntipSeleb – Jerinx SID lagi-lagi membuat heboh di sidang keduanya pada hari ini tepatnya Selasa, 22 September 2020. Suami dari Nora Alexandra itu dengan tegas tetap menolak persidangan yang diadakan secara online.
Penolakan ini merupakan tolakan yang kedua dilayangkan oleh drummer Superman Is Dead ini. Pada sidang pertama, Jerinx SID juga menolak mengikuti sidang melalui sambungan internet. Walau demikian, saat Jerinx SID menuju ke Rutan Polda Bali, Nora Alexandra dengan setia menemaninya dan bersyukur tangan suaminya tidak diborgol. Lantas bagaimana nasib Jerinx SID usai menolak sidang yang kedua kalinya? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kronologi Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana
Tolak Sidang Kedua Kalinya
Hari ini merupakan jadwal sidang kedua bagi Jerinx SID dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Agenda sidang kedua ini masih sama dengan sidang sebelumnya yakni membacakan serta mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat dibacakan dakwaan tersebut, Jerinx SID mengaku tidak mengetahui dan samar-samar mendengar surat dakwaan yang dibacakan oelh JPU. Alhasil, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk membacakan ulang. Namun tiba-tiba, pria dengan nama asli I Gede Ari Astina ini langsung berbicara dan menyatakan keberatan dengan sidang online untuk yang kedua kalinya.
"Maaf yang mulia saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang tatap muka. Karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban tapi juga untuk saya. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya," ungkap Jerinx SID dilansir IntipSeleb dari Viva.co.id pada Selasa, 22 September 2020.
Berdalih Cari Kebenaran Materil
Hal yang serupa diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Jerinx SID. Ia memaparkan untuk mencari kebenaran berupa materil antara pihak-pihak yang terlibat. Apalagi, kepentingan korban juga harus terakomodir. Sehingga, pengacara Jerinx SID menyatakan lebih baik mengadakan persidangan secara langsung.
"Untuk mencari kebenaran materil kami meminta persidangan ini diakomodir secara offline. Karena akan didapatkan satu persidangan yang legitimate tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan," pungkas kuasa hukum pria kelahiran 10 Februari 1977 itu.
Kuasa hukum Jerinx SID juga mengaku sudah mengirimkan permohonan kepada Majelis Hakim agar mengadakan sidang secara langsung. Surat permohonan ini telah dikirim sebanyak dua kali. Namun, Majelis Hakim berpendapat jika persidangan langsung tidak bisa diadakan karena pandemi COVID-19.
“Untuk sementara sampai saat ini kami berpendapat seperti itu dan menurut kami tetap sah,” kata Majelis Hakim persidangan Jerinx SID dengan tegas.
Nora Alexandra Berterima Kasih
Setelah Jerinx SID menolak untuk melakukan sidang online dan keluar tempat persidangan, Nora Alexandra langsung menyambut suaminya dengan bahagia. Walau dibatasi, perempuan berusia 25 tahun ini menyatakan jika tangannya dipegang erat oleh Jeirnx SID.
“Seusai sidang tadi, tangan Nora dipegangnya erat dan tak mau dipisahkan, begitu kuat hingga akhirnya petugas mengijinkan Nora menemani beliau di dalam mobil tahanan yg menuju ke Rutan,” tulis Nora Alexandra melalui Instagram pribadinya @ncdpapl.
Tak lupa, ia berterima kasih kepada petugas Kepolisian Bali yang memutuskan untuk tidak memborgol Jerinx SID. Pasalnya menurut Nora Alexandra, pria berusia 43 tahun ini bukanlah penjahat apalagi koruptor yang sering kabur.
“Terima kasih pak petugas yg tak memborgol tangan suami Nora lagi. Dia bukan penjahat, bukan pembunuh, apalagi koruptor yg suka melarikan diri. Suami Nora orang baik yg punya prinsip kemanusiaan yg kuat,” tutup Nora Alexandra seraya membagikan fotonya bersama Jerinx SID yang memakai rompi tahanan.