IntipSeleb – Proposal perdamaian yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali mendapat penolakan dari kreditur utama dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hasil pemungutan suara pada Jumat, 20 Juni 2024 menunjukkan bahwa dua kreditor utama, Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu, menolak proposal tersebut. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk kita intip di bawah ini.
Tidak Bisa Mengajukan Damai
Arif dan Noverizky memiliki piutang tetap sebesar Rp2,5 miliar, setara dengan 52,7 persen suara. Noverizky, salah satu kreditur utama, merasa perjuangan panjangnya untuk mendapatkan uangnya dari Rea akhirnya membuahkan hasil.
"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Noverizky pun menyampaikan dengan ini Rea Wiradinata dipastikan pailit. Dia juga mengungkapkan bahwa kurator akan segera melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea.