Jakarta – Setelah beberapa hari diproses, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Rupanya, pelaku yang diketahui bernisial AP tersebut merupakan mantan karyawan Ria Ricis.
Disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, berikut ini sederet fakta pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis yang meminta uang dalam jumlah Rp300 juta dengan mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ricis.
Fakta Pelaku Pengancaman dan Pemerasan
1. Mantan sekuriti rumah Ria Ricis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya mengungkap bahwa AP merupakan mantan sekuriti di rumah selebgram sekaligus YouTuber tersebut.
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” ungkap Ade Ary.
2. Ambil foto dan video dari rekaman CCTV
Fakta pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis selanjutnya adalah bahwa ternyata AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga diketahui telah meretas HP korban.
3. Motif AP mengancam Ria Ricis
Terungkap bahwa aksi AP mengancam dan melakukan pemerasan pada Ria Ricis lantaran sakit hati. Pasalnya, AP tidak terima diberhentikan sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.
Selain itu, aksi tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Maka dari itu, ia tak tanggung-tanggung meminta Rp300 juta kepada mantan majikannya tersebut.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
4. Memakai rekening orang lain
Fakta pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis selanjutnya adalah bahwa AP menggunakan rekening orang lain yang ia pinjam untuk meminta sejumlah uang pada Ricis.
“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekening,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
5. Terancam 8 tahun penjara
Akibat aksi kriminalnya tersebut, AP dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) o Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Ade Safri.