Jakarta – Ria Ricis memberikan kabar mengejutkan bahwa ia mengalami pemerasan. Hal ini sendiri diawali saat ia diancam bahwa foto-foto pribadinya akan disebarkan.
Tak tinggal diam, Ricis melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Terduga pelaku pun sudah ditangkap dan ia diduga masih orang terdekat Ricis! Scroll untuk informasi selengkapnya.
Pelaku Berinisial PA Ditangkap
Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai ia mengalami aksi pengancaman dan pemerasan. Kejadian ini berawal saat ia memberikan ponsel lama ke seseorang. Namun, niat baiknya malah disalahgunakan.
Data pribadi Ricis yang berupa foto dan video seperti selfie tanpa hijab dan video olahraga dengan pakaian minim diancam akan disebarkan. Namun, ia mengaku bahwa ia mengenal pelaku dari aksi ini setelah pihak kepolisian memberikan ciri-cirinya. Kini pelaku pun telah ditangkap.
Polisi diketahui telah menangkap pria berinisial AP (29), yang diduga telah melakukan pemerasan kepada Ria Ricis. AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Setelah penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, wajah AP dipublikasikan. Pelaku tampak mengenakan kacamata dan kaos berwarna ungu muda.
Ade Safri selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa AP ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita sebuah ponsel OPPO A5 dan kartu SIM sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Pol. Ade Safri, modus operasi AP adalah meretas sistem elektronik yang berisi informasi dan dokumen pribadi milik korban, lalu menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan melalui media elektronik.
Sempat Disebarkan di Media Sosial Pelaku
Ancaman AP disampaikan melalui manajer atau asisten Ria Ricis dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta. Ia mengancam akan menyebarkan foto selfie Ricis tanpa hijab dan videonya saat berolahraga dengan pakaian minim. AP kemudian mengunggahnya di media sosial miliknya dan melakukan screenshot untuk mengirimnya lagi ke manajer Ricis.
Saat ini, AP sedang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait ancamannya yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp.
Kombes Polisi Ade Safri juga menyebut bagaimana AP menggunakan sebuah nomor untuk mengancam korban melalui WhatsApp, melalui manajer dan asisten korban, Ria Ricis.
Dilansir dari Lambe Turah pada Rabu, 12 Juni 2024, atas tindakannya AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.