img_title
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Jakarta Tiko Aryawardhana, yang dikenal publik sebagai suami Bunga Citra Lestari alias BCL, dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan kasus penggelapan dana senilai miliaran rupuah.

Pihak Tiko, tepatnya kuasa hukumnya buka suara tentang kasus ini dan mengatakan ada kesalahan informasi. Apakah itu? Scroll untuk informasi selengkapnya!

Bukan Penggelapan Dana

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Tiko Aryawardhana angkat bicara terkait berita tentang dirinya dilaporkan oleh sang mantan istri, Arina Winarto alias WA. Ia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, Tiko membantah tuduhan penipuan tersebut. Namun, Irfan tidak menyangkal adanya penggelapan dalam jabatan di laporan yang menyebut nama kliennya itu.

"Kalau kita lihat di laporan sebenarnya tidak ada penipuan, yang ada hanya penggelapan dalam jabatan. Tapi yang viral malah 'Tiko melakukan penipuan', sehingga framing-nya terlalu liar. Sehingga kami mencoba memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sempat viral," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari Cumicumi pada Kamis, 6 Juni 2024.

Selain itu, Irfan juga menyinggung bahwa ada perbedaan jumlah kerugian yang dilaporkan oleh Arina Winarto sebesar Rp6,9 miliar dan dari pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan melaporkan khusus pasal tunggal 374. Nanti diklarifikasi ke pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan dari pelapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja confuse, antara pelaporan dan sisi polisi," ucap kuasa hukum Tiko tersebut.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa ada laporan yang menyeret suami Bunga Citra Lestari itu. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini suami Bunga Citra Lestari tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Tiko Aryawardhana

Instagram @tikoaryawardhana
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, menyatakan bahwa pada tahun 2015 kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advajaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Arina Winarto alias AW ini menjabat sebagai komisaris dan memberikan seluruh modal, sementara Tiko berperan sebagai direktur.

AW disebut cenderung pasif dan menyerahkan semua pengelolaan perusahaan kepada Tiko. Semua berjalan lancar hingga akhirnya AW terkejut saat Tiko ingin menutup usaha mereka pada tahun 2019 karena tidak mampu membayar sewa.

Leo lebih lanjut mengatakan bahwa kewenangan tanpa pengawasan itu diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan dugaan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

AW semakin curiga ketika pada tahun 2021 menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan. Tiko Aryawardhana pun diduga telah memanipulasi laporan.

Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya. (frm)

Topik Terkait