img_title
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

JakartaTiko Aryawardhana, yang dikenal sebagai suami Bunga Citra Lestari alias BCL, dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh sang mantan istri.

Lalu, ancaman hukuman apa yang akan menimpa Tiko Aryawardhana jika terbukti bersalah atas kasus tersebut? Scroll untuk informasi selengkapnya.

Ancaman Hukuman Tiko Aryawardhana

Instagram @tikoaryawardhana
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Arina Winarto, mantan istri dari Tiko Aryawardhana, belum lama ini diketahui telah melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 Miliar. Polres Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam kasus tersebut, Tiko dapat dikenai Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut penasihat hukum Arina dari kantor hukum ESA & Co, Leo Siregar, status kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Leo menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses penyidikan kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.

"(LP-nya) sebenarnya itu sudah dari 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ungkap Leo Siregar, dikutip pada Rabu, 5 Juni 2024.

Meskipun statusnya baru saja dinaikkan, Leo yakin bahwa polisi sebagai penyidik akan selalu profesional dan berintegritas dalam menangani kasus ini, terutama karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

"Artinya penyidik sudah memiliki keyakinan adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya," ucap Leo kemudian.

Menurut informasi yang beredar, laporan ini telah dibuat pada tahun 2022 lalu, tapi baru naik ke penyidikan pada Februari 2024.

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Tiko Aryawardhana

Instagram @tikoaryawardhana
Foto : Instagram @tikoaryawardhana

Kuasa hukum Arina Winarto (AW), Leo Siregar, menyampaikan bahwa pada tahun 2015 kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advajaya Sanjaya yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

AW menjabat sebagai komisaris dan memberikan seluruh modal, sementara Tiko Aryawardhana yang kini menjadi suami Bunga Citra Lestari menjadi direktur.

AW dikatakan lebih banyak pasif dan menyerahkan semua pengelolaan perusahaan kepada Tiko. Semua berjalan lancar hingga akhirnya AW terkejut saat Tiko ingin menutup usaha mereka pada tahun 2019 karena tidak mampu membayar sewa.

Leo lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan tanpa pengawasan tersebut diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan aksi penggelapan dana yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kecurigaan AW semakin kuat ketika pada tahun 2021 menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan. Tiko diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

"Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata kuasa hukum Arina Winarto itu.

Topik Terkait