IntipSeleb –Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa baru. Fatwa MUI ini berkaitan dengan pembuatan dan pendistribusian konten yang dinilai haram.
Lanta, apa saja konten yang haram menurut fatwa MUI? Yuk, intip artikelnya!
5 Konten Kategori Haram Menurut MUI
Melalui laman MUI, telah rilis Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Bermuamalah dengan ayat di Al-Quran, MUI menetapkan lima jenis konten yang haram. Kelima konten haram menurut fatwa MUI itu yakni:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Landasan Fatwa MUI Soal Konten Haram
Fatwa MUI mengenai jenis konten yang haram berdasarkan kepada dalil Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW. Surat Al Hujurat ayat 6 menjadi salah satu dasar bermuamalah di media sosial.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Kemudian, hadis Rasulullah yang menekankan pada perkataan yang baik atau lebih baik diam.
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah fatwa MUI soal jenis konten haram. Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak ya, Inselicious!