IntipSeleb –Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa baru. Fatwa MUI ini berkaitan dengan pembuatan dan pendistribusian konten yang dinilai haram.
Lanta, apa saja konten yang haram menurut fatwa MUI? Yuk, intip artikelnya!
Baca Juga :
5 Konten Kategori Haram Menurut MUI
Foto : Freepik/our-team
Melalui laman MUI, telah rilis Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Bermuamalah dengan ayat di Al-Quran, MUI menetapkan lima jenis konten yang haram. Kelima konten haram menurut fatwa MUI itu yakni:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.