img_title
Foto : Instagram/@tikoaryawardhana

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Tiko Aryawardhana suami BCL atau Bunga Citra Lestari. Pasalnya, ia dilaporkan telah terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Kabarnya, saat ini kasus yang menjerat Tiko atas laporan sang mantan istri masih berada dalam tahap penyidikan. Penasaran seperti apa kronologi kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana suami BCL? Yuk simak artikel selengkapnya berikut ini!

Dalam Tahap Penyidikan

itsmebcl_/tiktok
Foto : itsmebcl_/tiktok

Tiko Aryawardhana suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari baru-baru ini dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Kabar mengejutkan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besrar Polisi Bintaro mengungkapkan bahwa Tiko dilaporkan oleh AW yang merupakan mantan istrinya.

“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” katanya dikutip dari Viva.co.id pada Selasa, 4 Juni 2024.

Walau demikian, pihak kepolisian tidak merincikan detail kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana. Dia hanya mengataan bahwa saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Sudah naik tahapan penyidikan,” katanya.

Adapun laporan tersebut dibuat pada tahun 2022 lalu, namun baru naik ke penyidikan pada Februari 2024.

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Tiko Suami BCL

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advajaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjaabat sebagai komisaris dan memberikan modal seluruhnya, sementara Tiko berposisi sebagai direktur.

“Klien kami dan Tiko mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami,” ujar Leo Siregar.

AW disebut cenderung pasif dan menyerahkan semua pengelolaan perusahaan kepada Tiko. Semua berjalan lancar hingga akhirnya AW terkejut ketika Tiko hendak menutup usaha mereka pada tahun 2019 karena tak mampu bayar sewa.

“Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” ujarnya.

Leo lebih lanjut mengatakan bahwa kewenangan tanpa pengawasan tersebut yang diduga menjadi celah bagi Tiko melakukan dugaan aksi penggelapan dana hingga membuat kerugian besar bagi perusahaan.

AW semakin curiga ketika pada tahun 2021 menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan. Tiko diduga telah melakukan manipulasi laporan.

“Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tandasnya. (bbi)

Topik Terkait