Menurut Humas Pengadilan Agama Cibinong tersebut, meskipun pihaknya telah mengirimkan surat panggilan, alamat yang diberikan oleh Yasmine Ow ternyata salah.
"Panggilan untuk pihak Aditya sudah dikirim melalui pos, tetapi karena alamat yang diberikan salah, surat panggilan tersebut kembali," ucapnya menjelaskan.
"Ketika ditanya oleh majelis hakim, baik penggugat maupun kuasa hukumnya, apakah memiliki alamat yang baru, ternyata Yasmine Ow dan kuasa hukumnya belum mengetahui alamat terbaru," ia melanjutkan.
Dadang Karim menegaskan bahwa karena pihak penggugat (Yasmine Ow) tidak dapat memberikan alamat baru untuk pihak tergugat (Aditya Zoni), maka majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan cerai dari Yasmine Ow.
Alasan Aditya Zoni Digugat Cerai
Sebelumnya, diberitakan bahwa adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, digugat cerai oleh istrinya, Yasmine Ow, di Pengadilan Cibinong Cibinong. Ia mengaku bahwa keputusan untuk bercerai dari Aditya Zoni tidak diambil dalam waktu singkat. Apalagi ternyata suaminya telah menalak dirinya untuk berpisah.