“Insyaallah, niat baik kami mudah-mudahan hakim ada nurani untuk membantu kita. Itu sudah ditujukan oleh hakim untuk kita memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta. Sekali lagi mohon doa restunya,” kata pengacara yang pernah membela Eyang Subur itu.
Ramdan Alamsyah menambahkan jika alasan utama penangguhan pembebasan Vicky Prasetyo karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Ketiadaan kehadiran pria yang sudah menikah dua kali ini menyebabkan pendapatan di keluarganya terhambat.
“Secara normatif jelas, bahwa kami menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti. Bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan. Yang terpenting adalah tulang punggung keluarga. Selama ini sidang, terhambatlah penghasilan Vicky. Apalagi bicara pandemi, semua secara ekonomi turun,” lanjut Ramdan Alamsyah.
Kasus ini bermula ketika Vicky Prasetyo menciduk Angel Lelga di kamarnya dan ditemukan juga Fiki Alman bersamanya. Angel Lelga tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya itu dan memutuskan untuk melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pesan Haru Vicky Prasetyo dari Dalam Penjara