IntipSeleb – Irwansyah ternyata diam-diam telah melaporkan balik Medina Zein dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Suami dari Zaskia Sungkar ini pernah terseret kasus tuduhan penggelapan dana perusahaan kue sebesar Rp1,9 miliar yang dilaporkan Medina Zein. Namun kasus ini dihentikan.
Kini, laporan Irwansyah telah sampai pada tindak lanjut penyidikan perkara. Kuasa hukum Irwansyah juga menambahkan jika belum ada upaya damai dari pihak Medina Zein. Bagaimana laporan balik yang dilayangkan Irwansyah kepada Medina Zein? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Irwansyah Siap Laporkan Balik Medina Zein
Irwansyah Sudah Laporkan Balik Medina Zein
Sebelumnya dugaan kasus tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,9 miliar telah dilayangkan kepada pihak Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Namun Polrestabes Bandung memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena menilai kurangnya bukti dan bukan tindak pidana.
Tidak berpuas diri, mantan kekasih Acha Septriasa ini berjanji untuk melaporkan balik Medina Zein bersama suaminya. Laporan ini akan masuk ke dugaan kasus pencemaran nama baik. Peringatan Irwansyah tampaknya tidak main-main. Pasalnya, pemain film Heart ini secara diam-diam telah melaporkan balik Medina Zein.
“Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan dalam rangka pemeriksaan lanjutan ya. Terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Saudara Irwansyah, klien kami, terhadap Medina Zein dan Lukman Azhari. Jadi hari ini tindak lanjut. Tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara,” papar kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin dilansir IntipSeleb dari YouTube Suaradotcom pada Rabu, 16 September 2020.
Pasal yang menjerat Medina Zein dan Lukman Azhari ialah Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 14 serta 15 tentang penyebaran berita bohong. Dari beberapa pasal tersebut, kuasa hukum Irwansyah menekankan pemberatan kasus pada pasal mengenai penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Telah Masuk Tahap Penyidikan
Laporan balik Irwansyah kepada Medina Zein ini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, kasus ini telah memiliki bukti awal untuk mencari tersangka.
“Tahapan saat ini, laporan Pak Irwansyah ini tahapan penyidikan. Artinya ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tinggal mencari siapa tersangkanya. Jadi kalau misalkan nanti sudah ada tersangkanya, ya memang kami punya keyakinan pasal yang kami laporkan ini sah. Dilakukan penahan terhadap yang menjadi tersangkanya,” lanjut Zakir Rasyidin.
Walau demikian, pihak Irwansyah menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara aktor berusia 35 tahun ini mengaku melaporkan kasus ini di Jakarta Selatan karena TKP nya di wilayah itu.
Belum Ada Kata Damai
Sampai saat kasus laporan balik ini, pihak Irwansyah belum menerima pernyataan atau ajakan berdamai dari Medina Zein. Jika nanti diajak untuk berdamai, keputusan tetap berada di tangan Irwansyah sebagai pelapor.
“Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia (Medina Zein) mengatakan ingin berdamai. Makanya dia (Irwansyah) melaporkan,” tandas kuasa hukum Irwansyah.
Dalam kesempatan yang berbeda, Zakir Rasyidin mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Medina Zein pasca laporan balik oleh Irwansyah. Menurutnya, tidak perlu ada komunikasi karena menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Sementara belum ada komunikasi. Ya memang tidak perlu ada komunikasi. Biarkan hukum yang akan berproses nanti. Kita serahkan semuanya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tutup pengacara Irwansyah dari YouTube seleb cam.
Awal mulanya, Medina Zein melaporkan Irwansyah terhadap kasus tuduhan penggelapan dana perusahaan sebanyak Rp1,9 miliar. Pada perusahaan kue kekinian yang berpusat di Bandung, Jawa Barat ini, Irwansyah memegang posisi sebagai pemilik usaha Bandung Makuta, sedangkan Medina Zein selaku investor.
Baca Juga: Kasus Irwansyah Berhenti, Medina Zein dan Zaskia Sungkar Saling Ejek