“Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan dalam rangka pemeriksaan lanjutan ya. Terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Saudara Irwansyah, klien kami, terhadap Medina Zein dan Lukman Azhari. Jadi hari ini tindak lanjut. Tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara,” papar kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin dilansir IntipSeleb dari YouTube Suaradotcom pada Rabu, 16 September 2020.
Pasal yang menjerat Medina Zein dan Lukman Azhari ialah Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 14 serta 15 tentang penyebaran berita bohong. Dari beberapa pasal tersebut, kuasa hukum Irwansyah menekankan pemberatan kasus pada pasal mengenai penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Telah Masuk Tahap Penyidikan
Laporan balik Irwansyah kepada Medina Zein ini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, kasus ini telah memiliki bukti awal untuk mencari tersangka.
“Tahapan saat ini, laporan Pak Irwansyah ini tahapan penyidikan. Artinya ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tinggal mencari siapa tersangkanya. Jadi kalau misalkan nanti sudah ada tersangkanya, ya memang kami punya keyakinan pasal yang kami laporkan ini sah. Dilakukan penahan terhadap yang menjadi tersangkanya,” lanjut Zakir Rasyidin.
Walau demikian, pihak Irwansyah menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara aktor berusia 35 tahun ini mengaku melaporkan kasus ini di Jakarta Selatan karena TKP nya di wilayah itu.