img_title
Foto : Instagram/teukuryantr

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)," bunyi isi dokumen tersebut.

Ria Ricis diketahui mentransfer dana tersebut melalui seorang saksi, dengan alasan bahwa itu merupakan bayaran atas pekerjaan dari brand tertentu. Sikap Ryan pun berubah setelah menerima uang tersebut.

Jawaban Teuku Ryan Soal Rp500 Juta

Mahkamah Agung
Foto : Mahkamah Agung

Teuku Ryan, sebagai tergugat, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa uang itu adalah hasil dari kerja kerasnya selama ini.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini," ungkap Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam dokumen perceraian tersebut.

"Yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya. Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy," ia melanjutkan.

Topik Terkait