Sebelumnya, pengacara Idham Mase, Ilham Rasyid, menyangkal keras tuduhan Catherine bahwa kliennya tidak memberikan nafkah utuh. Bahkan, pihak Idham mengklaim memiliki bukti yang lebih lengkap daripada bukti yang telah disampaikan oleh Catherine sebelumnya.
"Bukti tertulis itu di data Bu Catherine nafkah itu sampai bulan Juni, sedangkan di kami itu sampai September, kami bisa buktikan bahwa nafkah itu ditransfer sampai September," kata Ilham Rasyid.
Diketahui bahwa Catherine Wilson menuntut agar Idham Masse membayar nafkah sebesar Rp100 juta yang sebelumnya tidak dipenuhi.
Menurut Catherine, sebelumnya sang suami berjanji untuk memberikan nafkah sejumlah itu setiap bulan, sesuai dengan kesepakatan pranikah mereka. Namun, Idham tidak memenuhi janji tersebut secara lengkap selama pernikahan mereka.