Tyas Puji menjelaskan bahwa proses rehabilitasi Chandrika Chika diperkirakan berlangsung maksimal selama tiga bulan.
"Rehabilitasi ini akan berlangsung selama maksimal 3 bulan," ucapnya.
Gunakan Narkoba Melalui Rokok Elektrik
Sebagai informasi, Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba karena menghisap rokok elektrik yang berisi cairan ganja.
Polisi menemukan barang bukti berupa rokok elektrik saat melakukan penangkapan terhadap Chandrika Chika dan lima temannya.
"Adapun barbuk yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC,” tutur Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rezka Anugras, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024 malam.