Jakarta – Kabar terkait Herli Juliansyah alias Jeixy diamankan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba membuat mantan timnya, Aura Esport memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya pihak Aura memastika jika Jeixy sudah tidak lagi menjadi pemain dan talent.
Seperti apa kelanjutkan dari pernyataan dari pihak Aura Esport? Yuk intip selengkapnya di bawah ini.
Klarifikasi Aura Esport
Aura Esport salah satu tim yang cukup besar di Indonesia memberikan tanggapan terkait status dari Jeixy yang masih menggunakan nama Aura di akun medai sosialnya. Ternyata, ia kini sudah tidak tergabung dalam tim itu.
"Sehubung informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak ada lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023, seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura Esports," tulis Aura Esport dalam keterangan resmi mereka.
Aura Esport juga memastikan mereka tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Namun, mereka menyayangkan karena Jeixy merupakan salah satu atlet yang memiliki prestasi yang bagus.
"Kami tegaskan bahwa Aura Esports sama sekali tidak mendukung bentuk apapapun dari tindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tulisnya.
"Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut, semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," tutupnya.
Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Chandrika Chika, Jeixy dan 4 orang lainnya diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024.
Mereka diamankan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan jika ada hotel yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah didatangi diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah rokok elektrik atau pods yang berisikan cairan jenis ganja. Pods itu disebutkan digunakan bersama-sama oleh mereka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.