img_title
Foto : Instagram/chndrika_

JakartaChandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menyampaikan alasan dari selebgram itu menggunakan narkoba.

Chika diamankan bersama dengan 5 orang lainnya yang diketahui merupakan selebgram dan atlet esport. Lalu apa alasan Chika menggunakan narkoba? Yuk intip di bawah ini.

Alasan Pakai Narkoba

chndrika_/instagram
Foto : chndrika_/instagram

Pihak kepolisian telah menetapkan Chandrika Chika dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan Chika sendiri sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun belakangan ini.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," ujar Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

AKP Reska Anugrah juga menyampaikan jika para tersangka ini tidak memiliki alasan khusus mengunakan narkoba. Sebab, penggunakan narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan mereka.

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, sifatnya karena pergaulan dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba dan merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," ujarnya.

Kronologi Penangkapan

VIVA/Zendy Pradana
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Chandrika Chika dan 5 orang lainnya diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024.

Mereka diamankan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan jika ada hotel yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah didatangi diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucapnya.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah rokok elektrik atau pods yang berisikan cairan jenis ganja. Pods itu disebutkan digunakan bersama-sama oleh mereka.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ujarnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Topik Terkait