Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram diantaranya ada nama yang sudah cukup dikenal publik yaitu Chandrika Chika dan Aura Jeixy atau Herli Juliansyah alias HJ atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024. Lalu seperti apa status dari enam orang yang diamankan ini? Yuk intip penjelasannya di bawah ini.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Chandrika Chika, Aura Jeixy dan 4 orang lainnya yang berinisial AT, MJ, AMO dan BB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," kata Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
"Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024. Saat diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba. Narkoba yang terdapat pada rokok elektrik atau pods itu digunakan bersama-sama oleh mereka.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Reska Anugrah.
Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan beberapa diantaranya termasuk selebgram Chika dinyatakan positif ganja. Sementara dua lainnya yaitu Aura Jeixy dan BB positif narkoba jenis metamfetamin.
"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamin itu HJ, BB," ujarnya.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.