img_title
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram hingga atlet esport atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024.

Diantara selebgram itu terdapat nama yang sudah cukup dikenal publik yaitu Chandrika Chika dan Aura Jeixy atau Herli Juliansyah alias HJ. Seperti apa kasus tersebut? Yuk intip selengkapnya di bawah ini.

Gunakan Bergantian

chndrika_/instagram
Foto : chndrika_/instagram

Chandrika Chika dan 5 orang lainnya diamankan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin 22 April 2024.

Mereka diamankan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan jika ada hotel yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah didatangi diamankan 6 orang yang telah menggunakan narkoba.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana. Mereka memakai bergantian," ucap Wakasat Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sebuah rokok elektrik atau pods yang berisikan cairan jenis ganja. Pods itu disebutkan digunakan bersama-sama oleh mereka.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Reska Anugrah.

Positif Metafetamin

Instagram @aura.jeixyy
Foto : Instagram @aura.jeixyy

Dari hasil pemeriksaan beberapa diantaranya termasuk selebgram Chika dinyatakan positif ganja. Sementara dua lainnya yaitu Aura Jeixy dan BB positif narkoba jenis metamfetamin.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamin itu HJ, BB," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari situ salah satu sosok yang cukup dikenal oleh publik berinisial CK yaitu Chandrika Chika

"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," katanya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Topik Terkait