img_title
Foto : NU online

IntipSelebArus balik Lebaran Idul Fitri 2024 sudah di depan mata! Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan yang kerap menghampiri saat musim mudik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, pengaturan tersebut telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap," kata Hendro dalam keterangannya dikutip Jumat, 12 April 2024.

One Way

Pemberlakuan sistem satu arah akan dilakukan pada arus balik Lebaran 2024 dengan jadwal sebagai berikut:

- Jumat, 12 April 2024, dari pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Sabtu, 13 April 2024, dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Minggu, 14 April 2024, dari pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat

Jalan masuk akan ditutup dan normalisasi kondisi lalu lintas serta pembukaan jalan masuk akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Contraflow

Sistem contraflow akan diberlakukan mulai:

- Jumat, 12 April 2024, pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Ganjil-Genap

Penerapan sistem ganjil-genap akan berlangsung pada:

- Jumat, 12 April 2024, pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Sabtu, 13 April 2024, pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Minggu, 14 April 2024, pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," ujarnya.

Tetap waspada dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di perjalanan pulang ke rumah!

Topik Terkait