IntipSeleb – Syahrini melaporkan pedangdut Lia Ladysta pada Maret 2019 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Setahun lebih laporan tersebut dibuat, mantan anggota Trio Macan ini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terungkap lewat unggahan akun gosip @lambe_turah di Instagram pada Minggu, 13 September 2020. Dalam postingan tersebut, memuat foto surat penetapan Lia Ladysta sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Lantas seperti apa faktanya? Simak artikel berikut ini.
Baca Juga: Kronologi Kasus Syahrini Vs Lia Ladysta, Hingga Terbongkar Video Porno
Awal Mula
Syahrini melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Awalnya mantan anggota Trio Macan tersebut diduga telah menyebarkan fitnah saat menjadi bintang tamu dalam program acara televisi yang dipandu oleh Iis Dahlia pada tahun 2019 lalu.
Lia ditanya oleh pembawa acara mengenai Syahrini dan seseorang yang disebut Pak Haji, pengusaha tambang asal Banjarmasin. Lia mengatakan dirinya bukan tim dari Incess alias Syahrini. Atas komentarnya itu, personel 3 Srigala ini pun dilaporkan Syahrini ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada bulan Maret 2019 dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.