img_title
Foto : Instagram

Jakarta Catherine Wilson menggugat cerai sang suami, Idham Masse, di saat usia pernikahan mereka pun masih seumur jagung. Kini, proses persidangan itu sedang berlangsung di Pengadilan Agama Depok.

Dengan proses sidang yang berjalan, terungkap fakta-fakta di balik gugatan perceraian ini. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Tuntut Nafkah Rp100 Juta

Instagram/catherinewilson
Foto : Instagram/catherinewilson

Sidang perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse kembali dilangsungkan pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu. Dalam sidang tersebut, Catherine masih menuntut agar suaminya membayar nafkah sebesar Rp100 juta yang sebelumnya tidak dipenuhi.

Menurut Catherine, sebelumnya sang suami berjanji untuk memberikan nafkah sejumlah itu setiap bulan, sesuai dengan kesepakatan pranikah mereka.

Namun, Idham tidak memenuhi janji tersebut secara lengkap selama pernikahan mereka. Pemeran film Rambut Kafan itu pun ingin Idham memenuhi janji nafkah yang belum dipenuhinya selama ini.

"Ya kita lihat aja nanti, bukti-buktinya kan tadi jelas ya ada beberapa bulan yang memang nafkahnya tidak full, tidak sesuai perjanjian. Itu buktinya saya lampirkan semua," ungkap Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, dikutip dari VIVA pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Kemudian, Idham Masse mengakui bahwa memang ada kesepakatan pranikah untuk memberikan nafkah sebesar Rp100 juta. Dia menyatakan bahwa awalnya dia memenuhi janjinya itu.

Namun, dia mengungkapkan bahwa akhirnya tidak memberikan nafkah tersebut karena menganggapnya terlalu berat, terutama ketika mengalami masalah keuangan.

"Lama-lama saya enggak kasih lagi karena namanya nafkah tidak (ada patokan). Karena kalau pendapatan saya lagi drop apa yang mau saya kasih. Kalau memang rezekinya baik ya enggak apa-apa dikasih (kalau enggak, gimana?)," kata Idham Masse.

Tak Penuhi Kewajiban Sebagai Istri

Instagram/catherinewilson
Foto : Instagram/catherinewilson

Selain masalah keuangan, Idham Masse juga membeberkan alasan lain ia tak lagi memberi nafkah pada Catherine Wilson. Pasalnya, istrinya itu tidak mau tinggal di rumah mereka di Sidrap.

"Saya enggak kasih (nafkah penuh Rp100 juta ke Catherine) karena enggak lagi ke Makassar. Dia enggak mau lagi tinggal di Sidrap, dia maunya ke Jakarta. Enggak mungkin saya kasih lagi (nafkah)," tutur Idham.

Sementara itu, kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, mengungkapkan bahwa meskipun Catherine memilih untuk tinggal di Jakarta, kliennya masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah.

"Jadi diluruskan kembali, walaupun Catherine sudah pergi beberapa bulan. Pak haji itu masih memenuhi kewajibannya untuk menafkahi tapi kan ada batasannya juga," kata Ilham Rasyid.

Kuasa hukum Idham juga menyayangkan tindakan Catherine karena meskipun menuntut untuk dinafkahi, ia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri untuk mendampingi suaminya.

"Jadi lucunya begini, kamu mau dipenuhi hakmu tapi kamu gak mau melakukan kewajiban. Kewajibannya apa? Ya ikut sama suami, mendampingi suami, suka maupun duka kan begitu," katanya.

Topik Terkait