"Saya enggak kasih (nafkah penuh Rp100 juta ke Catherine) karena enggak lagi ke Makassar. Dia enggak mau lagi tinggal di Sidrap, dia maunya ke Jakarta. Enggak mungkin saya kasih lagi (nafkah)," tutur Idham.
Sementara itu, kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, mengungkapkan bahwa meskipun Catherine memilih untuk tinggal di Jakarta, kliennya masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah.
"Jadi diluruskan kembali, walaupun Catherine sudah pergi beberapa bulan. Pak haji itu masih memenuhi kewajibannya untuk menafkahi tapi kan ada batasannya juga," kata Ilham Rasyid.
Kuasa hukum Idham juga menyayangkan tindakan Catherine karena meskipun menuntut untuk dinafkahi, ia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri untuk mendampingi suaminya.
"Jadi lucunya begini, kamu mau dipenuhi hakmu tapi kamu gak mau melakukan kewajiban. Kewajibannya apa? Ya ikut sama suami, mendampingi suami, suka maupun duka kan begitu," katanya.