"Saat ini suster Indah sudah berstatus tersangka dan tersangka ikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,ā ucap Kompol Danang Yudanto kepada awak media.
Kejadian Penganiayaan
Kejadian ini diungkapkan oleh Aghnia Punjabi. Dia menyampaikan hal itu pada unggahan Instagramnya.
Pada postingan itu, Aghnia membagikan wajah babak belur anaknya itu. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka. Dari rekaman CCTV terlihat pengasuhnya melakukan penganiayaan terhadap Jana dengan cukup parah.
Aghnia Punjabi mengaku jika dia tidak punya masalah dengan suster berinisial I tersebut. Kata dia, suster di ambil dari yayasan ternama di Surabaya.
"perlu di ketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus āiā posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa! saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di surabaya bahkan sampai seluruh indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan," tutupnya.