Jakarta – Advokat Arif Edison divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024 atas laporan Sabar L Tobing usai sebelumnya Arif Edison dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.
Terkait vonis tersebut, Jhon LBF memberikan tanggapan menohok terkait vonis yang diterima Arif Edison. Berikut informasi selengkapnya.
Tanggapan Menohok Jhon LBF
Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison yang diduga menyebarkan data pribadinya, Jhon LBF pun buka suara.
"Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara", tutur Jhon LBF saat ditemui kawasan Tangerang pada 28 Maret 2024.
Jhon LBF turut melontarkan ucapan terima kasihnya kepada pihak berwenang yang telah menangani laporan dari Sabar L Tobing.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya", lanjut Jhon LBF.
Kurang Puas dengan Hasil Vonis
Pada kesempatan yang sama, Jhon LBF mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan hasilnya, karena sebelumnya jaksa menjatuhi hukuman 3 tahun, namun berujung divonis 1 tahun.
"Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana di situ, Majelis hakim sudah melihat secara data - data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti - bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara 1 tahun gitu", kata Jhon LBF.
Jhon LBF menyentil kuasa hukum Arif Edison yang mengatakan bahwa Arif Edison akan bebas.
"Dia yang memulai jejak digitalnya kan ada, dia yang memulai dahulu. Kuasa hukumnya Arif Edison pede banget katanya ini bakalan bebas, pasti divonis tidak bersalah bahkan ngajakin taruhan gitu, ya saya kira itu sangat - sangat disesalkan gitu menurut saya yah", pungkasnya.
"Tapi kembali lagi fakta berbicara, hari ini jelas di Pengadilan Negeri Arif Edison divonis satu tahun penjara, artinya terbukti secara sah dan menyakinkan ada tindakan pidana yang dilakukan oleh Arif Edison. Yang cukup saya serahkan adalah yang bersangkutan ini harusnya mengerti hal - hal seperti ini. Tapi dia terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum,” sambung Jhon LBF.
"Terkait pengacara sebelah saya tunggu janjinya yah. Kan kemarin katanya 100 juta, kalau kamu komitmen pengacara sebelah gentelmen sebagai laki - laki tolong ditepati janjinya jangan ingkar janji. Dan kalau anda komitmen saya tambahkan jadi 2 kali lipat, kamu 100 juta saya 100 juta kita serahkan ke yayasan yang ditentukan," papar Jhon LBF.
Sementara itu, Machi Achmad selaku kuasa hukum Jhon LBF memperlihatkan STNK kepada khalayak yang terdapat data - data pribadi sang klien dan korbannya.
Jhon LBF melaporkan juga pasal 32 UUITE perlindungan data pribadi, dan juga pasal 310 311 ditambah lagi pasal 27 ayat 3 yang mana anacamanya bisa ditahan sampai di atas 5 tahun.
"Tapi tadi Hakim lebih memprioritaskan pasal 27 ayat 3 anacamanya 4 tahun, dimana pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menginformasikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, itu ancamannya 4 tahun dan denda 750 juta rupiah", jelas Machi Achmad.
"Tadi ada juga, hukuman senilai 5 juta rupiah dengan sebsider 1 bulan kurungan, dan penasehat hukum saudara Arif Edison bertindak pikir - pikir. Sehingga Jaksa pun juga bertindak pikir - pikir selama 7 hari ini akan ditentukan sikap apakah akan banding atau menerima,"
"Tadi vonis jauh sekali dari tuntunan Jaksa, harusnya Jaksa pun akan melakukan banding. Kasus ini pembelajaran bagi saudara Arif Edison, dia mengatakan ada hak imunitas advokat. Sedangkan hak imunitas Advokat itu terbatas dengan adanya itikad baik di pasal 16 UU 18 tahun 2003 mengenai advokat. Tadi Hakim juga mengatakan bahwa itu bukan ranah advokat," sambungnya.
Jhon LBF berharap dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk bijak dalam menggunakan media sosial, dan perbanyak menjalin tali silaturahmi.