Jakarta – Perhatian publik tertuju pada Sandra Dewi sejak sang suami Harvey Moesi terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah.
Hal ini membuat netizen mengingat kemewahan pernikahan hingga gaya hidup pasangan tersebut dan penasaran tentang keterlibatan sang artis dengan kasus yang menimpa suaminya. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.
Rugikan Negara Sampai Rp271 T
Jika kamu belum tahu, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015—2022. Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara atas tindakannya sampai Rp271 triliun!
Meskipun kasus ini masih dalam proses, banyak ahli hukum yang telah memberikan pandangan mereka, salah satunya adalah praktisi hukum bernama Firman Candra.
Firman Candra berpendapat bahwa akan ada nama-nama baru yang muncul dalam kasus ini dan terlibat di dalamnya. Firman juga berharap agar semua yang terlibat dihukum secara adil.
"Pertama yang harus ditindaklanjuti, personal dan korporasinya. Pertanggung jawaban tindak pidana korporasi itu melekat pada BOD yang di akte perusahaan tersebut atau korporasi tersebut,” ungkap Firman Candra, dikutip dari Cumicumi pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Yang paling akan disidik utama adalah perangkat BOD tadi. Kalo memang komisaris ada dugaan turut terlibat, nanti dimasukan pada pasal pencucian uang," ia melanjutkan.
Tak hanya itu, Firman juga menyampaikan bagaimana kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena merugikan negara serta perekonomiannya sendiri. Terlepas dari siapa pelaku yang pasif maupun aktif, kasus itu akan dibuktikan di UU tindak pencucian uang.
Kemungkinan Terlibatnya Sandra Dewi
Dengan status Dewi Sandra sebagai istri Harvey Moeis, banyak publik yang mulai menduga asal-muasal barang mewah yang dimilikinya maupun keluarga.
Firman Candra sendiri mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan artis tersebut terlibat dalam kasus ini. Karena besar kemungkinan seorang istri akan menerima aliran dana dari suaminya.
"Sangat bisa. Pada saat dinyatakan suami menerima aliran dana yang sangat deras, kemudian sampe ke istrinya, sampe ke gereja, ke lembaga-lembaga lainnya. Mereka sebagai pasif bisa disidik. Ada pasalnya. Tapi hukumannnya tidak berat. Kalo gak salah 5 tahun," tutur Firman Candra.
"Namun tetap ada prosesnya. Karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," imbuhnya. (jra)