Jakarta – Hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sempat menjadi sorotan karena perbedaan usia mereka yang cukup jauh, yaitu 15 tahun. Kini, mereka kembali menjadi berita utama, tapi dengan alasan yang tak terduga.
Dikabarkan telah putus, Wulan Guritno menggugat sang mantan kekasih perihal dana talangan senilai ratusan juta rupiah. Seperti apa tanggapan Sabda tentang hal ini? Scroll untuk informasi selengkapnya!
Bantah Punya Utang
Jika kamu belum tahu, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan pada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, saat mereka masih menjalin hubungan.
Dana senilai Rp396 juta ini disebutkan untuk keperluan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kini pemeran film Perfect Dream itu menuntut pengembalian uang tersebut dengan kerugian material sebesar Rp100 juta dan biaya keterlambatan Rp10 juta.
Sejak kabar gugatan ini mencuat, pihak Sabda Ahessa tak banyak bicara. Namun, akhirnya pebasket muda itu buka suara melalui sang pengacara, Farih Romdoni.
Dilansir dari VIVA pada Selasa, 5 Maret 2024, pihak Sabda Ahessa menyatakan bahwa ia tak berutang dan uang sebesar Rp396 juta itu adalah uang bersama yang juga telah disepakati bersama Wulan Guritno.
“Berdasarkan fakta yang kami terima dan dokumen-dokumen yang kami baca, memang klien kami tidak berutang kepada Wulan Guritno,” ucap Farih Romdoni.
"Dokumen dan bukti-bukti atas fakta-fakta tersebut, semua atau dana tersebut yang disebut dana talangan, bukan dana talangan sebetulnya, tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama," lanjutnya.
Ingin Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Masalah ini telah menempuh jalur hukum. Namun, Sabda Ahessa ingin menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan.
Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa mereka berencana untuk bertemu dengan Wulan Guritno agar dapat membahas masalah ini.
"Beliau ingin memberikan penawaran yang mungkin di kemudian hari bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ucap Farih Romdoni.
Sampai saat ini, pihak Wulan Guritno belum memberi respons terkait pernyataan Sabda Ahessa maupun pengacaranya itu. Ia sendiri pertama kali melayangkan gugatan perdata pada sang mantan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Februari lalu. (bbi)