Menurut sumber lainnya, Wulan menuntut pengembalian dana pinjaman sebesar Rp396 juta pada pihak Sabda Ahessa serta klaim gugatan lainnya. Ia menggugat kerugian material sebesar Rp100 juta serta pembayaran atas biaya keterlambatan sebesar Rp10 juta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa gugatan yang diajukan Wulan Guritno telah didaftarkan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Reaksi Ibu Sabda Ahessa
Sampai saat ini, pihak Sabda Ahessa belum memberikan respons terhadap gugatan mantan kekasihnya. Perhatian netizen pun tertuju pada ibu Sabda, Shanty Widhiyanti, yang menunjukkan sikap santai dan elegan di samping konflik yang melibatkan putranya.
Melalui story Instagram pada Rabu, 28 Februari 2024, Shanty mengunggah beberapa momen bersama teman-temannya saat mereka berkumpul di luar rumah. Tak hanya itu, ia juga sempat membagikan quotes inspiratif.