img_title
Foto : Berbagai sumber
Instagram @vincentrompies
Foto : Instagram @vincentrompies

KPAI menyatakan, pihak sekolah memang belum memberikan pernyataan resmi soal status pendidikan para pelaku bullying. Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar hak pendidikan anak bersekolah tetap dilaksanakan.

"Kami koordinasi langsung untuk mengklarifikasi. Kemarin itu sesuai mandat anak Indonesia tidak boleh putus sekolah, terduga pelaku tetap terpenuhi dengan baik. Yayasan sekolah menyanggupi untuk itu dan kita kawal bersama Dinas Pendidikan Banten dan Kemendikbud," beber Aris Adi Leksono.

Hanya saja, pihak sekolah memberikan akses pendidikan kepada para pelaku bullying lewat pembelajaran jarak jauh.

"Kalau korban tentu jelas masih terpenuhi, kalau anak-anak yang berhadapan dengan hukum terduga pelaku memang ini kami sesalkan karena sekolah memberikan hak pendidikan model pembelajaran jarak jauh,” paparnya.

Walaupun, lanjut KPAI, ada indikasi jika pihak sekolah meminta anak-anak terduga pelaku perundungan untuk mengundurkan diri.

“Tapi anak-anak terduga pelaku ini diindikasi diminta mengundurkan diri," ungkap Komisioner KPAI soal terduga pelaku perundungan di SMA Binus Serpong, termasuk anak Vincent Rompies.

Topik Terkait