Jakarta – Muncul perkembangan terbaru dari kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, yang meninggal dunia karena ditenggelamkan oleh kekasih dari ibunya sendiri.
Dengan tersangka yang telah ditangkap, proses pun berlanjut hingga ke tahap rekontruksi. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Siap Gelar Rekontruksi
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Menurut hasil autopsi, anak berusia 6 tahun itu kekurangan oksigen berat saat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi alias YA, kekasih dari sang ibu.
Peristiwa ini terjadi di Taman Kolam Renang Tirta yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Menurut informasi terbaru, Polda Metro Jaya pun akan melakukan rekonstruksi di tempat tersebut pada Selasa, 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kombes Pol Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa rekonstruksi atau reka ulang adegan ini akan dilakukan setelah tim penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata sampai saksi ahli.
Selain itu, reka ulang adegan ini juga dilakukan untuk mengungkap lebih banyak tentang penyebab pasti kematian anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang,” ungkap Ade, dilansir dari Cumicumi pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti," ia melanjutkan.
Sejauh ini sudah lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan terkait kematian Dante. Dari hasil pemeriksaan tersebut sekaligus rekaman CCTV, terungkaplah YA sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Bukti Rekaman CCTV
Ditunjuknya YA sebagai tersangka adalah hasil dari pemeriksaan para saksi sekaligus rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu berdurasi kurang lebih 2 jam dan menampilkan aktivitas YA bersama Dante di hari kejadian.
Dalam rekaman tersebut, YA terlihat menenggelamkan putra Tamara Tyasmara berulang kali hingga akhirnya ia tidak sadarkan diri dan meninggal dunia karena kekurangan oksigen berat.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.
"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” imbuhnya.