“Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai,” ungkap Komisaris Polisi Bayu Marfiando.
“Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," ia melanjutkan.
Atas kejadian ini, Angger Dimas dipolisikan atas tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP. Tamara dan beberapa saksi lainnya juga sudah diperiksa atas kasus ini.
"Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti,” terangnya.
“Nanti hasil gelar nya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," imbuhnya.