Jakarta – Siskaeee kembali menjadi sorotan usai ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Kini selebgram tersebut ditahan selama 20 hari dan sang kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian ditolak oleh pihak kepolisian. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Dilansir dari VIVA pada Minggu, 28 Januari 2024, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Siskaeee ditolak oleh polisi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” ungkapnya saat ditemui awak media pada Sabtu 27 Januari 2024.
Kombes Polisi Ade Safri juga membeberkan alasan mengapa pihaknya belum menerima penangguhan penahanan tersebut, yaitu untuk kepentingan penyidikan itu sendiri.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
Diketahui bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Siskaeee melalui sang kuasa hukum, Tofan Agung Ginting, pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Yang bersangkutan dipastikan tidak akan kabur atau berbuat serupa dengan Tofan sebagai penjaminnya.
“Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," ucap Tofan Agung Ginting pada Kamis 25 Januari 2024.
Ditangkap di Yogyakarta
Sebagai informasi, Siskaeee dijemput secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Januari 2024 di Apartemen Student Castle, Kamar B 0221 yang berlokasi di Seturan, Sleman, Yogyakarta.
Penangkapan Siskaeee ini dilakukan karena ia telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus produksi film dewasa atau porno.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quop," ungkap Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Kini Siskaeee telah berada di Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. Sebelumnya, Siskaeee sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari lalu. Namun, ia absen dengan alasan urusan keluarga.
Lalu, ia mangkir lagi saat dipanggil pihak kepolisian pada 15 Januari dengan alasan tidak menerima surat panggilan apapun.
Ia absen lagi pada 19 Januari, tapi ia meminta penundaan karena saat itu tengah mengajukan prapradilan atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, Siskaeee pun dijemput paksa pada 24 Januari 2024 lalu. (bbi)