Jakarta – Nama Tiko Pradipta Aryawardhana tengah jadi sorotan publik baru-baru ini karena kabar rencana pernikahannya dengan BCL alias Bunga Citra Lestari.
Masa lalu Tiko yang ternyata pernah menikah pun juga cukup membuat publik penasaran. Tiko diketahui pernah menikah dengan Arina Winarto, namun bercerai. Apa penyebabnya? Yuk intip informasinya langsung!
Status Tiko Aryawardhana Sebelum Menikahi BCL
Kabar rencana pernikahan BCL dengan Tiko Aryawardhana pertama kali dikonfirmasi oleh pihak KUA Pasar Minggu selaku tempat rujukan pasangan itu untuk membuat surat rekomendasi nikah di Bali. Pihak KUA menyebut jika status Tiko adalah duda cerai.
“Status dari laki-laki ini, pak Tiko Pradipta Aryawardhana beliau ini statusnya duda cerai hidup," ujar staff KUA Pasar Minggu, dilansir dari tayangan Best Kiss, Senin 27 November 2023.
"Rekomendasi nikahnya ini ditujukan di KUA Kecamatan Mengwi, Bali," ujarnya lagi.
Alasan Cerai dengan Mantan Istri Terdahulu
Setelah kabar pernikahan BCL dan Tiko mencuat, informasi mengenai masa lalu Tiko Aryawardhana pun mulai membuat publik penasaran, termasuk pernikahannya dengan Arina Winarto.
Diketahui, Tiko dan Arina menikah pada 26 Juni 2014 dan resmi bercerai pada 2021 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dokumen perceraian sempat diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS. Dalam dokumen itu disebutkan penyebab perceraian antara Tiko Aryawardhana dengan Arina Winarto berkaitan dengan nafkah serta cekcok rumah tangga.
“Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” tutur Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tidak cuma itu, Tiko menggugat cerai Arina karena merasa tidak mendapat dukungan moral sebagai suami.
“Pemohon dan Termohon (Arina) tidak lagi merasakan keharmonisan dikarenakan Pemohon tidak pernah sama sekali merasakan support moral dari Termohon,” imbuh PA Jaksel. (bbi)