img_title
Foto : Kemlu

IntipSeleb – Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengupayakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sidang Umum) UNESCO, telah mendapat jawaban.

Dalam Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023, upaya itu pun disetujui. Bagaimana ini bisa terjadi? Yuk intip kronologinya sebagai berikut!

Kronologi Usulan Bisa Terjadi

Usulan soal bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Pemerintah akan meningkatkan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."

Langkah ini berawal dari pertemuan antara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) di Kementerian Luar Negeri pada 7 Februari 2023.

Dibahaslah upaya mengangkat bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, terutama sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Lalu, pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris untuk menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang pada 10—24 Mei 2023 dengan agenda membahas usulan tersebut. Hasilnya, Dewan Eksekutif menyetujui untuk mengintegrasikan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang dijadwalkan pada 7—22 November 2023.

Usulan Disetujui

bahasa indonesia
Source: Kemlu

Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, melakukan presentasi usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Indonesia tanpa keberatan dari anggota komisi. Hasil sidang Legal Committee kemudian diajukan untuk disidangkan secara penuh pada 21 atau 22 November 2023.

Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, langkah ini menegaskan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di forum internasional tersebut. (bbi)

Topik Terkait