Permohonan talak cerai yang diajukan oleh Idham Masse gugur setelah pihaknya tidak pernah hadir dalam dua kali sidang. Sehingga pada 6 November 2023 Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan permohonan itu.
"Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan," ucapnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah memberikan informasi terkait gugurnya permohonan cerai itu kepada Idham Masse dan memberikan waktu selama 14 hari.
"Pengadilan sudah mengirimkan hasil putusan. Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari ke pemohon," ucapnya.
Lebih lanjut, Taslimah menyampaikan jika Idham Masse bisa saja mengajukan permohonan cerai kembali. Namun, berkas gugatan dan alasannya harus baru.
"Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru," pungkasnya.