Jakarta – Prof Eddy kembali menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Netizen kemudian menyangkutpautkan status Prof Eddy sebagai tersangka dengan pernyataan kontroversi yang pernah dilontarkannya terkait kasus Jessica Wongso
Disebut karma, begini tanggapan dari Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Kumala Wongso. Yuk intip pernyataannya.
Tanggapan Otto Hasibuan Prof Eddy Jadi Tersangka
Banyak netizen yang menyangkutpautkan kasus terbaru dari Eddy Hiariej atau dikenal Prof Eddy dengan kasus Jessica Wongso. Netizen juga menyebut jika ahli hukum tersebut karma.
Otto Hasibuan pun enggan berkomentar mengenai nyinyiran karma tersebut. Ia mengaku berteman baik dengan Prof Eddy.
“Waduh saya gak berani bicara karma ya, Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia adik kelas saya di Gajah Mada, teman baiklah sebenarnya," ungkap Otto Hasibuan, seperti dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Hanya saja, pengacara kondang tersebut mengaku kecewa dengan pernyataan Prof Eddy di podcast-podcast soal kasus kopi sianida sebagai seorang ahli pidana. Pasalnya, ada banyak pernyataan dari Eddy Hiariej yang mengarah ke fitnah.
“Walaupun saya agak waktu itu sedih juga, kenapa ya dia sebagai seorang ahli, tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia sudah seakan-akan mewakili sebagai Jaksa gitu loh," ungkapnya lagi.
“Ini kan luar biasa kejinya sebenarnya fitnahnya dia ini, ya dan masih banyak lagi sebenarnya. Tapi ya sudah," kata Otto.
Hampir Melaporkan Prof Eddy
Otto Hasibuan juga mengungkap jika dirinya disarankan untuk melaporkan Prof Eddy. Namun, ternyata ahli hukum tersebut sudah berstatus sebagai tersangka terlebih dulu.
"Tadi teman-teman berpikir mau diapain (dilaporin) enggak ini. Eh rupanya sudah jadi tersangka. Ya sudahlah, teman-teman mendesak saya untuk itu, tapi saya bilang tunggu dulu lah," kata Otto Hasibuan.
Sebagai informasi, pada Jumat pagi, 10 November 2023, KPK menetapkan Wamemkumham, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexande Marwata. (bbi)