img_title
Foto : Berbagai sumber

Jakarta – Kuasa hukum Inara Idola Rusli, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa putusan gugatan cerai kliennya dengan Virgoun bakal dibacakan oleh hakim pada hari ini, Jumat, 10 November 2023. Arjana mengharapkan hakim bisa memutuskan sesuai dengan beberapa ajuan yang dimohonkan oleh kliennya, Inara.

Kami sangat menantikan putusan yang hari Jumat ini, jam 2 siang, dan karena perkaranya sudah berlangsung sejak 22 Mei ya kurang lebih hampir 6 bulan, kami masih menantikan isi putusan ini dan mudah-mudahan sesuai dengan klien kami harapkan,” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 8 November 2023.

Arjana Bagaskara juga membeberkan respons serta keinginan dari kliennya, Inara, menjelang putusan cerai dibacakan hari ini. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Inara Idola Rusli Ingin Putusan Cerai Dapat Segera Dibacakan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kata Arjana, Inara pun sudah merasa ingin putusan gugatan cerainya kepada Virgoun segera dibacakan oleh hakim. Direncanakan, ibu kandung Starla tersebut akan datang secara langsung ke PA Jakarta Barat ketika agenda pembacaan putusan cerai dilaksanakan hari ini.

Ya beliau sangat menantikan putusan yang akan dilakukan pada hari Jumat ya, berharap isi putusan itu sesuai dengan apa yang beliau harapkan,” ucap Arjana.

Gugatan Inara Idola Rusli

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Arjana sendiri sempat membeberkan beberapa ajuan gugatan yang diinginkan oleh Inara ke pengadilan. Satu di antaranya, ibu tiga orang anak itu bersikukuh ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Kami menuntut 2/3 bagian untuk bagian ibu Inara. Kemudian, keenam, kami juga mengajukan tuntutan hadanah dan nafkah anak sesuai dengan bukti dan janji dalam surat pernyataan bulan Agustus 2022 itu diberikan sebesar 40 juta perbulan kepada ibu Inara,” ucap Arjana.

Bukan hanya soal hak asuh anak, Inara juga berharap nafkah setelah cerai dari Virgoun bisa dipenuhi sesuai keinginannya.

Kemudian, yang terakhir, terkait dengan hak dan nafkah iddah. Karena bapak Virgoun pernah melakukan talak sebanyak dua kali sesuai dengan bukti yang ada. Makanya, kami berkesimpulan bahwa ibu Inara berhak atas nafkah iddah dan nafkah mutah tersebut,” pungkasnya.

Topik Terkait