img_title
Foto : YouTube/cak suro

Jakarta – Kabar kurang sedap datang dari salah satu pelawak senior Tanah Air, Eko Untoro atau yang akrab disapa Eko Londo Srimulat. Pasalnya, mantan personel grup lawak Srimulat itu dikabarkan telah mengalami kecelakaan pada Kamis, 26 Oktober 2023, malam kemarin.

Salah satu sahabat Eko Londo, yaitu Heru Suryono, alias Cak Suro, menyampaikan kabar tentang kecelakaan ini. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Eko Londo Dirawat di Rumah Sakit

Melalui akun YouTube pribadi miliknya, Cak Suro menjelaskan bahwa Eko Londo dirawat di Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya. Hingga kini, kondisi Eko Londo belum bisa dikatakan membaik, sebab masih belum sadarkan diri.

"Aku sama Cak Temo masih di depan Rumah Sakit Dr Soetomo. Cak Eko masih dalam keadaan belum sadar," ungkap Cak Suro dilansir IntipSeleb dari akun Youtube pribadi miliknya pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Menurut keterangan yang disampaikan Cak Suro, Eko Londo mengalami kecelakaan tunggal hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak lama dari kecelakaan itu, kata Cak Suro, Eko Londo langsung dibawa ke RS Dr. Soetomo.

"Informasi kecelakaannya tunggal. Jadi, 11 lebih lah ya, keluarganya itu diketuk bawa Cak Eko," ucap Cak Suro.

Mohon Doanya untuk Eko Londo

YouTube/cak suro
Foto : YouTube/cak suro

Sampai unggahan tersebut, Eko Londo masih belum sadarkan diri. Bahkan, menurut Cak Suro, Eko Londo masih harus menjalani penanganan di ruang ICU.

Tak lupa, Cak Suro pun menyampaikan permohonannya untuk sama-sama mendoakan kesembuhan bagi Eko Londo. Ia berharap EKo Londo bisa kembali bersama sahabat, keluarga, dan bisa kembali menghibur.

"Sampai sekarang masih di ICU, minta doanya," tutur Cak Suro.

"Jadi, minta doanya biar bisa menghibur kalian semua, makasih doanya," sambung Cak Suro.

Dikabarkan, Eko Londo mengalami kecelakaan tunggal di sekitar kawasan jalan Dr Soetomo Surabaya. Saat itu, ia tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan nomor polisi L 6828 AX. (hij)

Topik Terkait