img_title
Foto : Dok. Istimewa

Medan – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang TikToker asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bernama Fikri Murtadha, sebagai tersangka penistaan agama.

Fikri diamankan pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di rumahnya di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti apa penetapan tersangka itu? Yuk intip di bawah ini.

Hukuman 6 Tahun Penjara

Europe1.fr
Foto : Europe1.fr

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengungkapkan bahwa Fikri Murtadha telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Fathir dilansir dari VIVA.

Menurut Fathir, hasil pemeriksaan terhadap Fikri Murtadha mengungkapkan bahwa dia mengaku melakukan penistaan agama Kristen melalui akun Tiktoknya. Tersangka menyatakan bahwa perbuatannya itu adalah hasil dari kesalahan dan kekhilafan.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Penistaan agama tersebut terjadi saat Fikri Murtadha sedang melakukan siaran langsung (live) di akun Tiktoknya. Selama interaksi dengan para pengikutnya, percakapan berkembang hingga akhirnya Fikri Murtadha menyampaikan ucapan yang menista agama Kristen. Fathir menjelaskan bahwa Fikri Murtadha mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan umat Kristen dalam live streaming-nya.

Fathir menambahkan bahwa pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan penistaan agama tersebut. Mereka khawatir tindakan provokatif Fikri Murtadha dapat mengganggu kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, Fikri Murtadha ditangkap di rumahnya untuk menghindari potensi kerusuhan di tengah masyarakat.

Isi Konten Penistaan Agama

Dok. Istimewa
Foto : Dok. Istimewa

Diketahui bahwa dalam video di akun Tiktoknya, Fikri Murtadha meminta agar tiang salib yang dimiliki oleh penganut agama Kristen dikembalikan ke PLN.

"Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, Tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN, biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke ya," kata Fikri Murtadha.

Tidak hanya itu, Fikri Murtadha juga mengancam akan mengunjungi gereja dengan membawa speaker bluetooth dan memutar lagu 'Shaun The Sheep', tindakan yang dianggap menghina agama Kristen.

Meskipun Fikri Murtadha telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Tiktoknya, proses hukum tetap berjalan. Masyarakat luas mengutuk tindakan provokatif yang dilakukan oleh Fikri Murtadha dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dalam proses hukum yang berjalan saat ini.

Topik Terkait