Jakarta – Kekasih Loly, Vadel Badjideh telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Babinsa TNI AD yang bernama Alex Edison dan dua orang saudaranya.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Di bawah ini kronologi pacar Loly keroyok anggota TNI. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kronologi Pengeroyokan
AKBP Bintoro menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai sebuah sepeda motor. Korban pun berpapasan dengan pelaku bernama Martin.
Diduga, pelaku mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan. Korban pun coba menegur pelaku karena tingkahnya dalam berkendara itu.
Dari sini, terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku pengeroyokan. Tak sendiri, pelaku ternyata membawa dua orang sahabatnya, yang salah satunya adalah Vadel.
Akhirnya, ketiga orang itu melakukan intimidasi hingga penganiayaan kepada korban.
“Bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku, inisial Martin, dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran, adu mulut, dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi pihak korban. Tidak sendirian, tetapi yang bersangkutan membawa dua temannya jadi berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap AKBP Bintoro kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Kasus Masih Didalami
Polisi sendiri belum bisa memastikan apakah pelaku melakukan pengeroyokan karena di bawah pengaruh minuman keras atau tidak. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus pengeroyokan ini.
“Sejauh ini masih kami dalami, namun yang bersangkutan sempat menyampaikan kata-kata gak usah bawa-bawa tentara,” ucap AKBP Bintoro.
“Padahal, memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa, ‘Saya itu Babinsa di sini ini’,” sambungnya.
Atas apa yang dilakukan kepadanya, Alex Edison akhirnya menerima luka lebam di bagian tubuhnya. Anggota TNI tersebut pun telah melakukan visum di Rumah Sakit Sunyoto.
Dikabarkan, hasil visum itu baru akan keluar pada Selasa, 17 Oktober 2023, besok. Di lain sisi, Vadel Badjideh dan juga dua orang sahabatnya itu disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan.
Atas apa yang disangkakan kepada mereka, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rth)